Pendidikan antikorupsi merupakan bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan antikorupsi dilakukan melalui kurikulum, dengan adanya kurikulum guru dapat menanamkan jiwa dan karakter antikorupsi kepada para siswa/ siswi.
Menurut KBBI, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Banyak sekali penyebab mengapa korupsi sering terjadi, Misal : karena kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak terpenuhi akibat gaji yang tidak cukup, dan penyebab lainnya. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa faktor utama dari penyebab korupsi adalah kurangnya pengetahuan siswa tentang hal korupsi. Dan hal ini yang menjadi rantai tidak terputusnya tindak korupsi di Indonesia.
Bermacam-macam cara yang dapat digunakan untuk mencegah korupsi, misal dengan membangun sistem hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif. Tapi cara pertama kali yang seharusnya dilakukan adalah memberikan suatu pemahaman atau pendidikan antikorupsi.
1. Tekanan (pressure), tekanan bisa berupa motif ekonomi.
2. Kesempatan (opportunity), karena dengan adanya kesempatan inilah seseorang tergiur untuk korupsi.
3. Rasionalisasi ( rationalization),para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Sehingga pembenaran itu yang menjadikan hal layak bertindak korupsi.
Best AI Website Maker